17:16 WIB
Sabtu, 19 Mei 2012
Rabu, 1 Februari 2012 13:18 WIB

Beginilah Caranya Dana Century Rp6,7 Triliun Dibagi-Bagi

Eben Ezer Siadari

PMS tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang terutama terjadi karena praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran.

JAKARTA, Jaringnews.com - Hari ini Tim Pengawas Century DPR RI mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjelaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century. Hadir dari BPK antara lain Ketua BPK Hadi Purnomo dan anggota BPK lainnya.

Dalam salah satu bagian penjelasannya, Hadi Purnomo mengatakan penggunaan biaya penanganan Bank Century dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang sebesar Rp6 triliun telah diperiksa oleh BPK. Dan menurut dia, PMS tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang terutama terjadi karena praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus Bank Century, pemegang saham dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Century.

Selanjutnya, menurut dia, dana sebesar Rp6,7 triliun itu digunakan untuk FPJP BI dan bunganya, pengembalian Dana Pihak Ketiga BUMN/BUMD/Yayasan, pembayaran Dana Pihak Ketiga Terafiliasi, pembayaran Dana Pihak Ketiga tidak terafiliasi, pembayaran lain-lain, penempatan di BI, pembelian SUN, kas di Bank Century dan penempatan antarbank.

"BPK tidak menemukan hal-hal tidak wajar atas penggunaan PMS tersebut," kata Hadi Puromo.

Yang tidak wajar, kata Hadi, adalah temuan BPK atas sejumlah transaksi karena adanya praktik yang tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan dan peraturan yang merugikan Bank Century, negara mau pun masyarakat.

Sebelumnya, bekas presiden direktur Bank Century, Robert Tantular yang telah divonis bersalah atas kasus kolapsnya bank tersebut, menyatakan bahwa Bank Century sebetulnya hanya membutuhkan dana likuiditas Rp1 triliun, bukan Rp6,7 triliun. Dan ia mengklaim tidak tahu kemana mengalirnya kelebihan dana tersebut.

(Ben / Deb)

Berikan komentar anda:

Masukan kode dibawah ini