Percepat Perburuan Aset Century Di LN, SBY Terbitkan Perpres
Penunjukan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012.
JAKARTA, Jaringnews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin, Menteri Serektaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Penunjukan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012, yang dikeluarkan 20 Januari lalu.
“Bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada;” begitu antara lain bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
“Bahwa untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk, diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.”
Sejumlah tugas yang harus dilakukan ketiga menteri, diantaranya adalah melakukan penunjukan langsung konsultan hukum terkait pengembalian aset dimaksud, membentuk tim pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 3 Perpres No. 9/2012 itu juga menyebutkan, bahwa Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, Menkeu dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pengembalian asset Bank Century di luar negeri ini, Wakil Presiden Boediono memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.
Entah kebetulan atau memang disengaja, pada hari dilansirnya Perpres ini, Robert Tantular hadir di DPR memenuhi panggilan Tim Pengawas Panitia Hak Angket Bank Century DPR. Sayangnya kehadiran Robert Tantular oleh kalangan anggota parlemen dinilai tidak cukup berfaedah memberi info baru. Semua yang dikemukakannya dianggap sudah pernah terungkap.
Berita Terkait
Terkini
-
13:41Perbankan
-
11:21Perbankan
-
21:14Perbankan
-
07:19Perbankan
-
19:51Perbankan
-
17:06Perbankan
-
13:46Perbankan





